Tingkatkan Produksi Susu dalam Negeri, Kemenkop-UKM Rumuskan Kemitraan Strategis

Warta Ekonomi.co.id, Bogor – Kementerian Koperasi dan UKM tengah menggodog kemitraan strategis dengan berbagai pihak terkait pemenuhan susu dalam negeri. Pola kemitraan yang tepat bisa mewujudkan program Presiden Jokowi dalam pemerataan kesejahteraan rakyat.

Bagaimana pola kemitraan yang ideal itu lah yang dibahas dalam Focus Group Discussion bertajuk ‘Membangun Kemitraan Strategis Bagi Para Pelaku Industri Persusuan Nasional untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama’ di Bogor, Rabu (21/11/2018).

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Abdul Kadir Damanik, saat memberikan pengantar diskusi mengatakan, susu merupakan komoditas pangan penting bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat Indonesia.

Sayangnya, konsumsi susu masyarakat Indonesia masih rendah, di bawah 20% dari batas ideal yang ditetapkan WHO. Persoalannya, untuk memenuhi susu yang tingkat konsumsinya rendah saja, Indonesia harus mengimpor.

“Kebutuhan susu nasional yang masih rendah ini pun belum mampu dipenuh oleh industri peternakan sapi perah. Persoalannya sangat beragam, mulai dari produktivitas susu sapi rendah, pemilihan sapi perah di bawah skala ekonomis, serta neraca susu nasional yang tidak berimbang,” urainya.

Maka tidak heran, jika tingkat konsumsi susu nasional sekitar 16,62 kg per kapita per tahun. Angka ini termasuk yang terendah di Asia Pasifik, masih jauh di bawah negara Asean lain. Bandingkan dengan Malaysia yang mencapai 36,2 kg per kapita per tahun, Myanmar 26,7 kg per kapita per tahun, Thailand 22,2 kg per kapita per tahun, atau Filipina 17,8 kg per kapita per tahun.

“Jadi, diharapkan dari diskusi ini didapatkan pola kemitraan yang tepat antarpelaku usaha di bidang persusuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peternak, dan menjadi solusi atas persoalan persusuan Indonesia,” ujarnya.

Damanik menegaskan, kemitraan dengan industri merupakan pintu masuk bagi peternak dalam negeri untuk menuju modernisasi cara beternak. Dengan adanya program kemitraan antara IPS dengan koperasi atau kelompok peternak ini diharapkan dapat meningkatkan semangat wirausaha peternak.

Semangat ini yang pada gilirannya dapat mendorong produktivitas susu dalam negeri, meningkatkan kesejahteraan peternak, terpenuhi bahan baku industri pengolahan susu dan konsumsi susu segar, serta dapat menjamin standardisasi susu sesuai SNI.

Saat ini, karena ketersediaan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) masih rendah, maka dari 60 lebih Industri Pengolahan Susu (IPS), hanya 14 perusahaan yang baru menyerap SSDN, baik melalui integrasi pabrik dengan peternakan mandiri atau melakukan kemitraan dengan koperasi dan atau peternak.

Ia mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM sebenarnya sudah melakukan terobosan terkait peningkatan produksi susu lokal. Salah satunya dengan menjadikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Nugraha Jaya (KNJ), yang berlokasi di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai role model.

Koperasi ini mampu memproduksi susu sebesar 35 ribu liter per hari, 90% diserap industri susu besar atau IPS. Sisanya, 10% diserap eceran oleh industri kecil olahan makanan dan minuman yang ada di wilayah Cigugur.

“Ini on progress, tapi kami mau tingkatkan skala produksinya, mau kami perbesar. Nah, untuk mewujudkan hal ini juga harus ada kemitraan karena pastinya butuh bibit sapi, butuh lahan pengembangan sapi, butuh pakan, juga bagaimana mengolah kotoran sapi,” tandasnya.

Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana yang menjadi moderator diskusi, mengungkapkan, kondisi koperasi yang bergerak di sektor usaha pengolahan susu sapi memasuki masa suram dan stagnan.

Dari total jumlah koperasi susu di wilayah Pulau Jawa sebanyak 96 koperasi, kini hanya tinggal 57 koperasi susu (Jabar 15, Jateng 14, Jatim 28). Angka ini jauh menurun dibandingkan pada 1990an yang mencapai 230 lebih unit koperasi.

“Kemampuan produksi susu segar dalam negeri diprediksi hanya mampu memenuhi 10% dari kebutuhan nasional. Kalau ini tidak segera diatasi, impor kita akan semakin besar bisa sampai 90%,” tandasnya.

Teguh mengatakan, pemerintah perlu mendorong IPS agar mau memanfaatkan produksi susu segar dalam negeri. Salah satunya melalui kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Kalau perlu, IPS dalam menyerap susu harus dipaksa agar mau bermitra.

Menurutnya, kecilnya produksi susu peternak lokal akibat tidak adanya kewajiban industri untuk menyerap produksi susu lokal. Kondisi ini yang menjadi penyebab kemunduran sektor peternakan sapi perah di Indonesia.

Dulu, saat masa Orde Baru, Pemerintah Indonesia mewajibkan industri pengolahan susu menyerap produksi peternak sapi perah lokal. Kewajiban ini lah yang membuat bisnis persusuan di Indonesia kala itu bergairah. Produksi peternak sapi lokal bahkan mampu memenuhi hingga 50% kebutuhan susu nasional.

ARSIP
Scroll to Top
content-ciaa-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

138000496

138000497

138000498

138000499

138000500

138000501

138000502

138000503

138000504

138000505

138000506

138000507

138000508

138000509

138000510

138000511

138000512

138000513

138000514

138000515

138000516

138000517

138000518

138000519

138000520

138000521

138000522

138000523

138000524

138000525

article 138000526

article 138000527

article 138000528

article 138000529

article 138000530

article 138000531

article 138000532

article 138000533

article 138000534

article 138000535

article 138000536

article 138000537

article 138000538

article 138000539

article 138000540

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

158000396

158000397

158000398

158000399

158000400

158000401

158000402

158000403

158000404

158000405

158000406

158000407

158000408

158000409

158000410

158000411

158000412

158000413

158000414

158000415

article 158000416

article 158000417

article 158000418

article 158000419

article 158000420

article 158000421

article 158000422

article 158000423

article 158000424

article 158000425

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

208000421

208000422

208000423

208000424

208000425

208000426

208000427

208000428

208000429

208000430

208000431

208000432

208000433

208000434

208000435

article 208000436

article 208000437

article 208000438

article 208000439

article 208000440

article 208000441

article 208000442

article 208000443

article 208000444

article 208000445

article 208000446

article 208000447

article 208000448

article 208000449

article 208000450

208000436

208000437

208000438

208000439

208000440

208000441

208000442

208000443

208000444

208000445

228000236

228000237

228000238

228000239

228000240

228000241

228000242

228000243

228000244

228000245

228000251

228000252

228000253

228000254

228000255

228000256

228000257

228000258

228000259

228000260

228000261

228000262

228000263

228000264

228000265

228000266

228000267

228000268

228000269

228000270

228000271

228000272

228000273

228000274

228000275

228000276

228000277

228000278

228000279

228000280

228000281

228000282

228000283

228000284

228000285

article 228000286

article 228000287

article 228000288

article 228000289

article 228000290

article 228000291

article 228000292

article 228000293

article 228000294

article 228000295

article 228000296

article 228000297

article 228000298

article 228000299

article 228000300

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

article 238000261

article 238000262

article 238000263

article 238000264

article 238000265

article 238000266

article 238000267

article 238000268

article 238000269

article 238000270

content-ciaa-1701