Pinjaman

KETENTUAN PENGAJUAN PELAYANAN & PEMBIAYAAN

Ketentuan Umum

  1. Domisili di wilayah Jawa Barat.
  2. Status pegawai adalah sebagai ASN dan CASN Provinsi Jawa Barat yang telah mendapatkan TPP/Insentif.
  3. Tidak berstatus macet di koperasi dinas tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
  4. Tidak memliki hutang yang masih aktif di koperasi dinas tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
  5. Tidak berstatus dalam masa sanksi dinas atau indisipliner.

Ketentuan Khusus

  1. Maksimal tenor (lamanya pembiayaan) adalah 3 tahun atau 36 bulan.
  2. Khusus pembelian unit rumah atau tanah, tenor bisa sampai 5 tahun atau 60 bulan.
  3. Maksimal jumlah pembiayaan (plafon) diputuskan sesuai hasil musyawarah dan komite Pengelola dengan Pengurus.
  4. Maksimal rasio angsuran adalah 40% dari jumlah TPP bersih.
  5. Bersedia membayar biaya administrasi, jamkrida, dan biaya lainnya jika ada sesuai ketentuan.
  6. Pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo diperbolehkan dengan ketentuan setelah 6 kali angsuran berjalan.
  7. Memberikan informasi yang diperlukan koperasi dengan benar.
  8. Bersedia menyerahkan agunan (collateral) apabila dalam proses pengajuan mengharuskan ada jaminan.
  9. Pengajuan ulang atau penambahan kuota pelayanan/pembiayaan Anggota diperbolehkan dengan ketentuan:
    • Pengajuan kedua apabila pinjaman telah berjalan minimal 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
    • Pengajuan ketiga apabila pinjaman telah berjalan di atas 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
    • Pengajuan keempat apabila pinjaman telah berjalan minimal 60% (enam puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
    • Pengajuan kelima dan seterusnya apabila telah berjalan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
  10. Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jawa Barat berhak menolak pengajuan Anggota tanpa berkewajiban memberitahu alasan penolakannya.

Persyaratan

  1. Terdaftar sebagai anggota minimal lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Telah lunas/melunasi simpanan pokok sesuai ketentuan.
  3. Simpanan wajib (bulanan) lancar sesuai ketentuan yang di tandatangani pada surat pernyataan kesediaan menjadi anggota (tidak menunggak).
  4. Khusus untuk akses pinjaman dana, anggota harus memiliki simpanan (pokok+wajib) di KKPS minimal sebesar Rp 2.000.000.

Berkas Dokumen

  1. Mengisi formulir pengajuan dan telah disetujui oleh bendahara gaji tempat anggota bekerja (formulir bisa download di web ini).
  2. Melampirkan fc ktp pribadi dan pasangan, kk, fc sk terakhir/surat keterangan status kepegawaian, slip/ledger tpp yg asli, fc buku tabungan bjb halaman pertama (yang menunjukka nomor rekening atas nama anggota yang bersangkutan).
  3. Mengisi dengan lengkap dan melampirkan pada permohonan: surat kuasa peminndahbukuan tpp/insentif, surat persetujuan pasangan, dan surat rekomendasi atasan langsung (dokumen bisa download di web ini).
Scroll to Top