KETENTUAN PENGAJUAN PELAYANAN & PEMBIAYAAN
Ketentuan Umum
- Domisili di wilayah Jawa Barat.
- Status pegawai adalah sebagai ASN dan CASN Provinsi Jawa Barat yang telah mendapatkan TPP/Insentif.
- Tidak berstatus macet di koperasi dinas tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
- Tidak memliki hutang yang masih aktif di koperasi dinas tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
- Tidak berstatus dalam masa sanksi dinas atau indisipliner.
Ketentuan Khusus
- Maksimal tenor (lamanya pembiayaan) adalah 3 tahun atau 36 bulan.
- Khusus pembelian unit rumah atau tanah, tenor bisa sampai 5 tahun atau 60 bulan.
- Maksimal jumlah pembiayaan (plafon) diputuskan sesuai hasil musyawarah dan komite Pengelola dengan Pengurus.
- Maksimal rasio angsuran adalah 40% dari jumlah TPP bersih.
- Bersedia membayar biaya administrasi, jamkrida, dan biaya lainnya jika ada sesuai ketentuan.
- Pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo diperbolehkan dengan ketentuan setelah 6 kali angsuran berjalan.
- Memberikan informasi yang diperlukan koperasi dengan benar.
- Bersedia menyerahkan agunan (collateral) apabila dalam proses pengajuan mengharuskan ada jaminan.
- Pengajuan ulang atau penambahan kuota pelayanan/pembiayaan Anggota diperbolehkan dengan ketentuan:
- Pengajuan kedua apabila pinjaman telah berjalan minimal 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
- Pengajuan ketiga apabila pinjaman telah berjalan di atas 50% (lima puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
- Pengajuan keempat apabila pinjaman telah berjalan minimal 60% (enam puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
- Pengajuan kelima dan seterusnya apabila telah berjalan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari total kewajiban Anggota.
- Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jawa Barat berhak menolak pengajuan Anggota tanpa berkewajiban memberitahu alasan penolakannya.
Persyaratan
- Terdaftar sebagai anggota minimal lamanya 3 (tiga) bulan.
- Telah lunas/melunasi simpanan pokok sesuai ketentuan.
- Simpanan wajib (bulanan) lancar sesuai ketentuan yang di tandatangani pada surat pernyataan kesediaan menjadi anggota (tidak menunggak).
- Khusus untuk akses pinjaman dana, anggota harus memiliki simpanan (pokok+wajib) di KKPS minimal sebesar Rp 2.000.000.
Berkas Dokumen
- Mengisi formulir pengajuan dan telah disetujui oleh bendahara gaji tempat anggota bekerja (formulir bisa download di web ini).
- Melampirkan fc ktp pribadi dan pasangan, kk, fc sk terakhir/surat keterangan status kepegawaian, slip/ledger tpp yg asli, fc buku tabungan bjb halaman pertama (yang menunjukka nomor rekening atas nama anggota yang bersangkutan).
- Mengisi dengan lengkap dan melampirkan pada permohonan: surat kuasa peminndahbukuan tpp/insentif, surat persetujuan pasangan, dan surat rekomendasi atasan langsung (dokumen bisa download di web ini).