
BAGAIMANA JIKA MUTASI, PENSIUN atau MENINGGAL DUNIA?
- Status pegawai menjadi ASN Paripurna Provinsi Jawa Barat.
- Tetap tercatat sebagai anggota KKPS JABAR, kecuali jika mengundurkan diri dari keanggotaan.
- Setoran simpanan minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), atau bisa disesuaikan dengan permintaan anggota jika lebih dari nilai minimal.
- Apabila mengundurkan diri atau keluar (setelah pensiun) dari keanggotaan atau meninggal dunia atau status kepegawaian dimutasikan ke kabupaten/kota/pusat, seluruh simpanan anggota akan dikembalikan sesuai yang tercatat di KKPS JABAR.
- Ketentuan pengembalian simpanan adalah:
- Pengajuan sepengetahuan bendahara/pengelola gaji;
- Melengkapi persyaratan (klik link ini–>https://kkpsjabar.co.id/download/berkas-pengajuan-pensiun/)
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor KKPS JABAR (bisa dikirim via pos/ekspedisi paket)
- Verifikasi
- Transfer ke rekening anggota atau ahli waris anggota (jika meninggal)
