Penarikan Simpanan

BAGAIMANA JIKA MUTASI, PENSIUN atau MENINGGAL DUNIA?

  1. Status pegawai menjadi ASN Paripurna Provinsi Jawa Barat.
  2. Tetap tercatat sebagai anggota KKPS JABAR, kecuali jika mengundurkan diri dari keanggotaan.
  3. Setoran simpanan minimal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), atau bisa disesuaikan dengan permintaan anggota jika lebih dari nilai minimal.
  4. Apabila mengundurkan diri atau keluar (setelah pensiun) dari keanggotaan atau meninggal dunia atau status kepegawaian dimutasikan ke kabupaten/kota/pusat, seluruh simpanan anggota akan dikembalikan sesuai yang tercatat di KKPS JABAR.
  5. Ketentuan pengembalian simpanan adalah:
    • Pengajuan sepengetahuan bendahara/pengelola gaji;
    • Melengkapi persyaratan (klik link ini–>https://kkpsjabar.co.id/download/berkas-pengajuan-pensiun/)
    • Menyerahkan dokumen persyaratan ke kantor KKPS JABAR (bisa dikirim via pos/ekspedisi paket)
    • Verifikasi
    • Transfer ke rekening anggota atau ahli waris anggota (jika meninggal)
Scroll to Top