Jejak Ritel Kecil Dipagari Dominasi Pemain Besar

JAKARTA – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta periode 2017–2022 melahirkan sebuah konsep gagasan One Kecamatan One Center of Entrepreneurship (OK OCE) yang bertujuan merangsang tumbuhnya geliat ekonomi masyarakat Jakarta. Si pengusung gagasan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, meyakinkan OK OCE akan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian warga.

Pilkada DKI Jakarta pada akhirnya melahirkan pemimpin baru yang diharapkan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warganya, yakni pasangan Anies-Sandi. Tak menunggu lama, janji kampanye pun direalisasikan. Salah satunya dengan mendirikan gerai OK OCE Mart yang tak lain bagian dari konsep OK OCE itu sendiri.

Satu persatu gerai OK OCE Mart mulai bermunculan di Ibu Kota. Kemunculan OK OCE Mart pertama kali ada di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan. Bersebelahan dengan kantor pengusaha Alex Asmasoebrata, sekaligus salah satu bos OK OCE.

Namun sayang, ibarat kembang yang layu sebelum berkembang, minimarket OK OCE yang belum seumur jagung justru memasuki masa suram. Beberapa gerai ditutup, seperti OK OCE Mart di Jalan Warung Jati Barat, Kalibata, Jakarta Selatan.

Sandi berkilah OK OCE Mart di Kalibata bukan tutup, melainkan pindah tempat karena harga sewa yang mahal. Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap wajar bila ada gerai OK OCE Mart yang tutup karena program tersebut baru berjalan.

“Usaha online juga banyak yang tutup dan banyak yang buka. Usaha ya, usaha saja, mengikuti nature bisnis,” kata dia.

Tutupnya beberapa gerai OK OCE Mart tak ditampik Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO). Mereka menyebutkan tengah mencari cara untuk menjaga eksistensi usaha dengan merek ini. Pembenahan, dengan mengedukasi para anggota OK OCE Mart tentang pengelolaan bisnis ritel, itu satu cara yang dipilih.

“Kami rengkuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya untuk memberikan edukasi manajemen ritel,” kata Ketua Umum Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO) Faransyah Jaya kepada Validnews, Rabu (12/12).

Dua hal yang disasar PGO dengan kerja sama ini. Yakni, agar suplai barang ke tiap gerai berjalan dengan baik, lalu mendapatkan konsep manajemen ritel yang matang dari Pasar Jaya.

“Alasannya, dari segi keahlian manajemen tidak ada. Dari segi koneksi juga kita belum punya. Artinya, saat itu kita tidak memiliki pemahaman soal bisnis ritel,” kata Faransyah.

Alasan lainnya, saat menjalankan bisnis ini, Faransyah menyadari bahwa bisnis ritel modern harus bersaing dengan usaha sejenis. Seperti bersaing dengan pemain lama yakni Indomaret maupun Alfamart. Juga pemain minimarket lain yang dibentuk oleh perusahaan ritel besar, seperti Yomart dan Ceriamart.

Bukan Tujuan Utama

Faransyah mengungkapkan, konsep awal program OK OCE bukanlah membuka OK OCE Mart. Tujuan awal program ini adalah membina keahlian para anggotanya dalam bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tiap individu dibina untuk bisa menghasilkan produk.

Namun, produk yang dihasilkan tetap butuh sarana pemasaran. Makanya, mereka sepakat untuk membuka OK OCE Mart. Ritel inilah yang akan menampung seluruh produk hasil dari pelatihan itu. Oleh sebab itu, OK OCE Mart didirikan karena memiliki lebih dari 60.000 anggota.

“Nah, karena tidak paham di awal, dan ada tempat orang mengajukan, kami buat minimarket. Dua tempat yang tutup ini memang karena kontraknya habis,” lanjut Faransyah.

Dia melanjutkan, setelah belajar dengan Pasar Jaya, PGO mengganti nama OK OCE Mart menjadi Gerai OK OCE. Setiap gerai yang dioperasikan, PGO bekerja sama dengan Pasar Jaya. Tapi, tetap ada para relawan Anies-Sandi menjalankan OK OCE Mart.

Menurut Faransyah, sejauh ini setelah berganti nama menjadi Gerai OK OCE, mereka telah memiliki 14 toko. Pengelolaan belasan toko ini dibantu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Faransyah, tiap gerai yang dibuka, modal yang dibenamkan akan cepat balik, tak perlu menunggu bertahun-tahun. Hanya butuh waktu antara 9 hingga 18 bulan saja.

Waktu balik modal yang singkat itu, lanjut Faransyah, tergantung berapa jumlah pengunjung per hari. Ditambah luas gerai. Minimal gerai seluas 75 meter persegi sampai 200 meter persegi.

“Itu semua ada perhitungannya dan berbeda-beda waktu balik modalnya,” tambah Faransyah.

Dia melanjutkan, omzet rata-rata minimarket OK OCE Mart kini mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per hari. Omzet tertinggi rata-rata OK OCE Mart, baik mart maupun gerai adalah Rp3 juta. Angka tertinggi ini diperoleh oleh Gerai Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara, omzet terendah dari rata-rata OK OCE Mart adalah Rp1 juta. Namun, angka tersebut diambil dari rata-rata seluruh gerai yang ada. Dia pun memperkirakan untuk yang di Kalibata beromzet Rp1 juta per hari.

Hanya saja, dengan omzet sejuta hingga Rp3 juta, OK OCE Mart yang berada di Kalibata tetap sulit untuk bertahan. Sebab, omzet tersebut tak dapat menutup biaya sewa. Beda halnya dengan OK OCE Mart yang berupa gerai, biasanya dia berdiri di lahan sendiri sehingga tidak kena biaya sewa.

“Karena kalau nyewa memang omzet mereka kan rata-rata Rp1 hingga Rp3 juta sehari, dengan asumsi untungnya 10–15% memang rada mepet sampai buat keluarin biaya sewa,” lanjut Faransyah.

Tak hanya OK OCE Mart dan Gerai OK OCE saja bisnis ritel modern yang lahir dari perkumpulan. Hal serupa terjadi pada gerai 212 Mart. Bisnis ritel skala kecil ini muncul setelah aksi 212 pada 2016 silam di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

General Manajer Unit Pengembangan Bisnis Retail Koperasi Syariah 212, Han Anwar mengatakan, terbentuknya 212 Mart berawal dari Aksi Bela Islam yang terjadi pada 2 Desember 2016 lalu. Setelah gerakan itu, para ulama sepakat agar gerakan ini terus dikawal supaya tidak langsung dilupakan begitu saja bagi jemaah yang hadir.

“Awalnya koperasi, kami beri nama Koperasi 212. Nah, yang namanya koperasi harus ada usahanya, dibuatlah minimarket yaitu 212 Mart,” kata pria yang akrab disapa Han-han kepada Validnews, Rabu (12/12).

Han-han mengaku modal awal membangun 212 Mart ini adalah dari hasil patungan umat Islam. Dana patungan tersebut lalu dipakai membangun minimarket di suatu tempat. Sejak pertama berdiri hingga saat ini, 212 Mart sudah ada sekitar 207 outlet yang tersebar di 16 provinsi.

Han-han juga menjelaskan tentang konsep dan bentuk kerja sama 212 Mart. Untuk mendirikan 212 Mart diperlukan setidaknya 100 anggota koperasi dari komunitas Koperasi Syariah 212 di suatu wilayah. Nantinya anggota koperasi akan menjadi pemilik sekaligus pembeli loyal bagi 212 Mart yang didirikan.

“Jadi tidak ada yang dimiliki oleh pribadi. Semuanya itu dimiliki oleh jemaah,” lanjutnya.

Bentuk koperasi dipilih agar nantinya minimarket dimiliki oleh banyak anggota. Selain menjadi peritel, konsep 212 Mart untuk mendukung toko atau warung di sekitar lokasi untuk diberikan harga khusus dengan jumlah pembelian minimal tertentu.

“Konsepnya adalah jamah yang mendirikan minimarket mereka juga sebagai konsumen. Mereka sebagai pemilik mereka pembeli,” ucap Han-han.

Dikatakannya, 212 Mart yang menawarkan belanja halal diharapkan layak secara bisnis dan berkah bagi lingkungan sekitar. Selain keuntungan yang bisa dinikmati anggota koperasi dalam bentuk pembagian hasil usaha, 212 Mart juga memberikan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat duafa sekitar.

“Kalau keuntungan itu dibagi-bagi saja. Berapa nilai investasi nya,” lanjutnya.

Dalam sehari omzet yang diperoleh 212 Mart bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp15 juta rupiah. Tapi sayangnya beberapa hari belakangan, omzet penjualan menurun hal itu dikarenakan banyaknya pengelola outlet yang tidak konsisten menerapkan cara yang sudah diajarkan sebelumnya.

“Memang ada beberapa outlet yang mengalami kerugian. Tapi ini merupakan satu pembelajaran juga kepada investor bahwa bagaimana bisnis ini bertahan dia harus belanja. Itu tidak ada pilihan,” jelasnya.

Untuk suplai barang, Han-han mengatakan bisa didapat dari sebuah perusahaan ritel yang sudah bekerja sama dengan koperasi 212 Mart. Namun demikian, sampai saat ini belum ada investor yang berani menjamin pasokan barang yang akan dijual.

“Investor hanya memberikan pengalaman mengelola bisnis saja,” tegasnya.

Pemain Besar
Perkembangan bisnis ritel juga dirasakan pemain besar, seperti PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Kedua perseroan terus mengembangkan bisnis ritel ini baik dari jumlah gerai maupun keuntungan yang diperoleh.

Pada 2018 ini Alfamart berencana membuka 800 toko baru. Rinciannya, 150 toko waralaba dan 650 toko regional. Target ini lebih rendah dibanding 2017 lalu yang berjumlah 1.011 toko baru. Gerai baru di beberapa wilayah Indonesia utamanya Pulau Jawa dan Timur Indonesia. Padahal, di tahun 2017 lalu, Alfamart telah memiliki 13.477 unit.

Bisa saja, gerai baru Alfamart ini berdiri sesuai target. Sebab, untuk mendirikan toko waralaba Alfamart sangatlah mudah. Ketentuannya adalah para mitra berkewarganegaraan Indonesia, memiliki badan usaha, sudah atau akan memiliki lokasi usaha, memenuhi persyaratan perizinan, dan bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.

Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin mengatakan, masyarakat yang ingin bermitra dengan Alfamart harus setor Rp300–Rp500 juta. Dana tersebut belum termasuk lahan yang nantinya akan dijadikan gerai Alfamart.

Besaran investasi ini telah mencakup biaya waralaba fee senilai Rp45 juta selama lima tahun, instalasi listrik, peralatan gerai, AC, komputer kasir, Shop Sign, dan Sign Polre, perijinan gerai, sistem informasi ritel, serta promosi dan persiapan pembukaan gerai.

Setelah gerai beroperasi, Alfamart akan mengenakan biaya royalti kepada para pewaralaba. Royalti yang dibayarkan ke Alfamart dihitung secara progresif, tergantung dari jumlah penjualan bersih bulanan toko yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.

“Royalti tiap bulan, ada persentasenya. Omzetnya Rp0–150 juta. Kalau omzetnya cuma Rp150 juta sebulan enggak usah bayar (royalti),” kata Solihin saat memaparkan kinerja perusahaan pertengahan 2018.

Bila penghasilan dalam satu bulannya hingga Rp175 juta, akan dikenalan royalti sebesar 1%. Kemudian, jika omzetnya Rp175 juta sampai Rp200 juta akan dikenai royalti 2%. Selanjutnya, jika penghasilan bersih Rp200 sampai Rp250 juta akan dikenakan royalti 3%. Terakhir, jika penghasilan diatas Rp250 juta akan dikenakan royalti 4%.

Indomaret pun terus mengembangkan toko miliknya. Dilansir dari indomaret.co.id, hingga November 2018, Indomaret memiliki 15.892 gerai. Target penambahan gerai pada tahun ini saja 1.000 dan baru terealisasi 60% Indomaret. Sisanya, merupakan gerai yang berdiri karena bermitra dengan masyarakat.

Tiap gerai menyediakan lebih dari 5.000 produk makanan, non makanan, general merchandise dan fresh product dengan harga murah. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan para konsumen.

Sama dengan Alfamart. Untuk bermitra dengan Indomaret, para pengusaha harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, berwarga negara Indonesia. Menyediakan lokasi tempat usaha di area komersial dengan luas ideal 120–299 meter persegi. Memiliki kelengkapan perizinan toko.

Hal terpenting yakni, calon mitra menyediakan dana investasi dengan nilai Rp394 juta dan fresh product dengan harga murah. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan para konsumen.

Tidak Mudah
Terpisah, Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta menuturkan, seluruh masyarakat berpeluang untuk berkecimpung di dunia ritel. Asalkan dapat memenuhi hukum dagang. Misalnya, seluruh kebutuhan konsumen dapat terpenuhi.

“Konsumen menginginkan harga dan kualitas yang terbaik,” tutur Tutum.

Memang, kata dia, menjalankan bisnis ritel bukanlah hal yang mudah. Apalagi, ritel skala kecil. Sebab, barang dagangan yang dijual sama dengan toko waralaba besar lainnya. Karena, tiap toko menjual barang yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

“Kecuali barang yang dijual istimewa, jadi bisa mengatur harga sendiri,” lanjutnya.

Dia mencontohkan, beberapa pendatang baru di dunia ritel seperti Mart atau Gerai tak bertahan lama. Buktinya, beberapa gerai OK OCE Mart tutup. Untuk memastikan penyebabnya, pihak manajemen perlu melakukan evaluasi secara mendalam.

Bisa saja, penyebab tutupnya gerai OK OCE Mart itu disebabkan oleh hukum dagang yang mereka jalani tidak benar. Koreksi ini juga untuk mengetahui apakah kontinuitas produk, harga, pelayanannya berjalan dengan baik.

“Siapapun orang yang datang misalnya ke Alfamart dan Indomaret karena yang menjual harganya konsisten baik dan dekat dari jangkauan,” ucap dia.

Terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai, lambannya waralaba kecil berkembang dikarenakan bisnis ritel memerlukan modal yang sangat besar. Dia menyebutkan, biaya yang sangat besar diperlukan untuk pengeluaran biaya tetap seperti listrik, dan pegawai.

“Tidak bisa diabaikan kompetisi itu membutuhkan modal,” kata Lana saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (13/12).

Selain itu, kata dia, masyarakat memiliki pandangan yang berbeda saat hendak membeli barang. Umumnya, pembeli lebih tertarik kepada tempat belanja yang penuh dengan barang dagangan. Misalnya, toko waralaba Alfamart ataupun Indomaret.

Prevelensi masyarakat ini, jelas dia, memberikan keuntungan kepada waralaba besar. Karena itu bisnis ritel yang dijalankan oleh Indomaret dan Alfamart dapat tumbuh dengan cepat. Hal ini menjadi hal yang tak mudah bagi waralaba kecil.

“Waralaba kecil barangnya pasti tidak sebanyak waralaba besar. Luas toko membatasi pengusaha waralaba kecil untuk menaruh variasi barang,” jelas dia.

Hal lain yang diamati oleh Lana adalah persoalan kerja sama. Menurutnya waralaba besar telah menjalani kerja sama dengan pabrik induk makanan. Misalnya, Indomaret dengan Indofood yang membuat harga barangnya lebih murah.

“Perang harga ini tidak bisa dimungkiri. Jadinya, minimarket yang memiliki relasi dengan pabrik-pabrik penyuplai barang itu menjadi penting,” lanjutnya.

Sebenarnya, kata dia, pemerintah bisa saja membuat persaingan usaha ini menjadi sehat. Caranya, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan khusus. Bila tidak, waralaba kecil akan tetap kalah bersaing dengan ritel besar.

“Kalau dianggap kompetisi berarti non-minimarket dan berbagai nama waralaba kecil akan tergerus dan gulung tikar,” tegasnya.

Sedangkan Peneliti Ekonomi Universitas Indonesia, Andi Fahmi mengingatkan secara umum perkembangan bisnis ritel Indonesia memang naik dan turun. Dia menyoroti mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih berada di kisaran 5%.

“Di mana pertumbuhan konsumsi rumah tangannya yang menjadi indikator daya beli dari target ritel itu masih naik turun,” tandas dia. (James Manullang, Benny Silalahi)

ARSIP
Scroll to Top
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 9998000501

article 9998000502

article 9998000503

article 9998000504

article 9998000505

article 9998000506

article 9998000507

article 9998000508

article 9998000509

article 9998000510

article 9998000511

article 9998000512

article 9998000513

article 9998000514

article 9998000515

article 9998000516

article 9998000517

article 9998000518

article 9998000519

article 9998000520

article 9998000521

article 9998000522

article 9998000523

article 9998000524

article 9998000525

article 9998000526

article 9998000527

article 9998000528

article 9998000529

article 9998000530

article 9998000531

article 9998000532

article 9998000533

article 9998000534

article 9998000535

article 9998000536

article 9998000537

article 9998000538

article 9998000539

article 9998000540

article 9998000541

article 9998000542

article 9998000543

article 9998000544

article 9998000545

article 9998000546

article 9998000547

article 9998000548

article 9998000549

article 9998000550

article 9998000551

article 9998000552

article 9998000553

article 9998000554

article 9998000555

article 9998000556

article 9998000557

article 9998000558

article 9998000559

article 9998000560

article 838000468

article 838000469

article 838000470

article 838000471

article 838000472

article 838000473

article 838000474

article 838000475

article 838000476

article 838000477

article 838000478

article 838000479

article 838000480

article 838000481

article 838000482

article 838000483

article 838000484

article 838000485

article 838000486

article 838000487

article 838000488

article 838000489

article 838000490

article 838000491

article 838000492

article 838000493

article 838000494

article 838000495

article 838000496

article 838000497

article 838000498

article 838000499

article 838000500

article 838000501

article 838000502

article 838000503

article 838000504

article 838000505

article 838000506

article 838000507

article 838000508

article 838000509

article 838000510

article 838000511

article 838000512

article 838000513

article 838000514

article 838000515

article 838000516

article 838000517

article 838000518

article 838000519

article 838000520

article 838000521

article 838000522

article 838000523

article 838000524

article 838000525

article 838000526

article 838000527

article 5500246

article 5500247

article 5500248

article 5500249

article 5500250

article 5500251

article 5500252

article 5500253

article 5500254

article 5500255

article 5500256

article 5500257

article 5500258

article 5500259

article 5500260

article 5500261

article 5500262

article 5500263

article 5500264

article 5500265

article 5500266

article 5500267

article 5500268

article 5500269

article 5500270

article 5500271

article 5500272

article 5500273

article 5500274

article 5500275

article 5500276

article 5500277

article 5500278

article 5500279

article 5500280

article 5500281

article 5500282

article 5500283

article 5500284

article 5500285

article 5500286

article 5500287

article 5500288

article 5500289

article 5500290

article 5500291

article 5500292

article 5500293

article 5500294

article 5500295

article 5500296

article 5500297

article 5500298

article 5500299

article 5500300

article 5500301

article 5500302

article 5500303

article 5500304

article 5500305

article 2000276

article 2000277

article 2000278

article 2000279

article 2000280

article 2000281

article 2000282

article 2000283

article 2000284

article 2000285

article 2000286

article 2000287

article 2000288

article 2000289

article 2000290

article 2000291

article 2000292

article 2000293

article 2000294

article 2000295

article 2000296

article 2000297

article 2000298

article 2000299

article 2000300

article 2000301

article 2000302

article 2000303

article 2000304

article 2000305

article 2000306

article 2000307

article 2000308

article 2000309

article 2000310

article 2000311

article 2000312

article 2000313

article 2000314

article 2000315

article 2000316

article 2000317

article 2000318

article 2000319

article 2000320

article 2000321

article 2000322

article 2000323

article 2000324

article 2000325

article 2990396

article 2990397

article 2990398

article 2990399

article 2990400

article 2990401

article 2990402

article 2990403

article 2990404

article 2990405

article 2990406

article 2990407

article 2990408

article 2990409

article 2990410

article 2990411

article 2990412

article 2990413

article 2990414

article 2990415

article 2990416

article 2990417

article 2990418

article 2990419

article 2990420

article 2990421

article 2990422

article 2990423

article 2990424

article 2990425

article 2990426

article 2990427

article 2990428

article 2990429

article 2990430

article 2990431

article 2990432

article 2990433

article 2990434

article 2990435

article 2990436

article 2990437

article 2990438

article 2990439

article 2990440

article 2990441

article 2990442

article 2990443

article 2990444

article 2990445

article 2990446

article 2990447

article 2990448

article 2990449

article 2990450

article 2990451

article 2990452

article 2990453

article 2990454

article 2990455

article 2990456

article 2990457

article 2990458

article 2990459

article 2990460

article 2990461

article 2990462

article 2990463

article 2990464

article 2990465

article 2990466

article 2990467

article 2990468

article 2990469

article 2990470

article 2990471

article 2990472

article 2990473

article 2990474

article 2990475

article 2990476

article 2990477

article 2990478

article 2990479

article 2990480

article 2990481

article 2990482

article 2990483

article 2990484

article 2990485

article 2990486

article 2990487

article 2990488

article 2990489

article 2990490

article 2990491

article 2990492

article 2990493

article 2990494

article 2990495

article 2990496

article 2990497

article 2990498

article 2990499

article 2990500

article 2990501

article 2990502

article 2990503

article 2990504

article 2990505

article 2990506

article 2990507

article 2990508

article 2990509

article 2990510

article 2990511

article 2990512

article 2990513

article 2990514

article 2990515

article 10000286

article 10000287

article 10000288

article 10000289

article 10000290

article 10000291

article 10000292

article 10000293

article 10000294

article 10000295

article 10000296

article 10000297

article 10000298

article 10000299

article 10000300

article 10000301

article 10000302

article 10000303

article 10000304

article 10000305

article 10000306

article 10000307

article 10000308

article 10000309

article 10000310

article 10000311

article 10000312

article 10000313

article 10000314

article 10000315

article 10000316

article 10000317

article 10000318

article 10000319

article 10000320

article 10000321

article 10000322

article 10000323

article 10000324

article 10000325

article 10000326

article 10000327

article 10000328

article 10000329

article 10000330

article 10000331

article 10000332

article 10000333

article 10000334

article 10000335

article 10000336

article 10000337

article 10000338

article 10000339

article 10000340

article 10000341

article 10000342

article 10000343

article 10000344

article 10000345

news-1701