BAGAIMANA CARA BERGABUNG MENJADI ANGGOTA
Persyaratan
- Mengisi dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jawa Barat (KKPS Jabar) yang ditandatangan di atas materai 6.000 (form disediakan oleh koperasi).
- Bersedia membayar setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan.
- Mengisi formulir daftar anggota baru.
- Menyerahkan fotocopy ktp, surat keterangan (yang menerangkan nama instansi, alamat instansi, unit kerja/balai, nip, golongan/pangkat, jabatan, tlp instansi, nomor hp anggota.
- Status pegawai adalah ASN Provinsi Jawa Barat.
- Semua dokumen di atas diserahkan ke kantor KKPS Jabar, atau dikrim melalui pos.
SYARAT & KETENTUAN PENGAJUAN PEMBIAYAAN
Dokumen
- Mengisi formulir pengajuan dan di tandatangan oleh bendahara gaji instansi tempat anggota bekerja.
- Melampirkan fc ktp pribadi dan pasangan, kk, fc sk cpns, fc sk pns, fc sk terakhir, slip/ledger tpp yg asli, fc tabungan bjb halaman pertama.
- Mengisi surat kuasa, surat persetujuan pasangan, dan surat rekomendasi atasan langsung.
Ketentuan Umum
- Domisili wilayah Jawa Barat.
- Status pegawai adalah ASN Provinsi Jawa Barat.
- Tidak sedang macet di koperasi instansi tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
- Tidak memliki hutang ke koperasi instansi tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
Persyaratan
- Terdaftar sebagai anggota minimal lamanya 3 (tiga) bulan.
- Telah lumnas/melunasi simpanan pokok sesuai ketentuan.
- Simpanan wajib (bulanan) lancar setor setiap bulan sesuai ketentuan yang di tandatangan pada surat pernyataan kesediaan menjadi anggota.
Ketentuan Lain
- Maksimal tenor (lamanya pembiayaan) adalah 3 tahun.
- Maksimal pembiayaan adalah 15 kali dari jumlah simpanan anggota yang ada di koperasi, atau sesuai keputusan di koperasi.
- Maksimal rasio angsuran adalah 40% dari jumlah TPP bersih.
- Bersedia membayar biaya administrasi, jamkrida, dan biaya lainnya jika ada sesuai ketentuan.
- Pengajuan ulang diperbolehkan apabila sisa pembiayaan sebelumnya tersisa 6 bulan (6 kali angsuran) lagi.
- Memberikan informasi yang diperlukan koperasi dengan benar.
- Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jawa Barat berhak menolak pengajuan pemohon tanpa berkewajiban memberitahu alasan penolakannya.
Berikut alur pengajuan pinjaman/pembiayaan ke Koperasi : …⇓
BAGAIMANA JIKA MUTASI, PENSIUN dan MENINGGAL DUNIA?
- Status pegawai menjadi ASN Paripurna Provinsi Jawa Barat.
- Tetap terdaftar sebagai anggota koperasi KKPS Jabar, kecuali jika mengundurkan diri.
- Setoran simpanan hanya 100.000 (serratus ribu rupiah), atau sesuai permintaan anggota secara tertulis.
- Apabila mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan atau meninggal dunia atau status kepegawaian dimutasikan ke kabupaten/kota atau pusat, seluruh simpanan anggota dikembalikan sesuai yang tercatat di koperasi.
- Teknis pengembalian simpanan adalah:
- Pengajuan sepengetahuan bendahara
- Persyaratan dilengkapi
- Penyerahan ke kantor koperasi
- Proses verifikasi
- Proses transfer ke anggota
berikut adalah alur pengajuannya…. ⇓