Keanggotaan

BAGAIMANA CARA BERGABUNG MENJADI ANGGOTA

Persyaratan

  1. Mengisi dan menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jawa Barat (KKPS Jabar) yang ditandatangan di atas materai 6.000 (form disediakan oleh koperasi).
  2. Bersedia membayar setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bulanan.
  3. Mengisi formulir daftar anggota baru.
  4. Menyerahkan fotocopy ktp, surat keterangan (yang menerangkan nama instansi, alamat instansi, unit kerja/balai, nip, golongan/pangkat, jabatan, tlp instansi, nomor hp anggota.
  5. Status pegawai adalah ASN Provinsi Jawa Barat.
  6. Semua dokumen di atas diserahkan ke kantor KKPS Jabar, atau dikrim melalui pos.

SYARAT & KETENTUAN PENGAJUAN PEMBIAYAAN

Dokumen

  1. Mengisi formulir pengajuan dan di tandatangan oleh bendahara gaji instansi tempat anggota bekerja.
  2. Melampirkan fc ktp pribadi dan pasangan, kk, fc sk cpns, fc sk pns, fc sk terakhir, slip/ledger tpp yg asli, fc tabungan bjb halaman pertama.
  3. Mengisi surat kuasa, surat persetujuan pasangan, dan surat rekomendasi atasan langsung.

Ketentuan Umum

  1. Domisili wilayah Jawa Barat.
  2. Status pegawai adalah ASN Provinsi Jawa Barat.
  3. Tidak sedang macet di koperasi instansi tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.
  4. Tidak memliki hutang ke koperasi instansi tempat anggota bekerja, bank dan lembaga keuangan lainnya.

Persyaratan

  1. Terdaftar sebagai anggota minimal lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Telah lumnas/melunasi simpanan pokok sesuai ketentuan.
  3. Simpanan wajib (bulanan) lancar setor setiap bulan sesuai ketentuan yang di tandatangan pada surat pernyataan kesediaan menjadi anggota.

Ketentuan Lain

  1. Maksimal tenor (lamanya pembiayaan) adalah 3 tahun.
  2. Maksimal pembiayaan adalah 15 kali dari jumlah simpanan anggota yang ada di koperasi, atau sesuai keputusan di koperasi.
  3. Maksimal rasio angsuran adalah 40% dari jumlah TPP bersih.
  4. Bersedia membayar biaya administrasi, jamkrida, dan biaya lainnya jika ada sesuai ketentuan.
  5. Pengajuan ulang diperbolehkan apabila sisa pembiayaan sebelumnya tersisa 6 bulan (6 kali angsuran) lagi.
  6. Memberikan informasi yang diperlukan koperasi dengan benar.
  7. Koperasi Konsumen Praja Sejahtera Jawa Barat berhak menolak pengajuan pemohon tanpa berkewajiban memberitahu alasan penolakannya.

Berikut alur pengajuan pinjaman/pembiayaan ke Koperasi : …

BAGAIMANA JIKA MUTASI, PENSIUN dan MENINGGAL DUNIA?

  1. Status pegawai menjadi ASN Paripurna Provinsi Jawa Barat.
  2. Tetap terdaftar sebagai anggota koperasi KKPS Jabar, kecuali jika mengundurkan diri.
  3. Setoran simpanan hanya 100.000 (serratus ribu rupiah), atau sesuai permintaan anggota secara tertulis.
  4. Apabila mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan atau meninggal dunia atau status kepegawaian dimutasikan ke kabupaten/kota atau pusat, seluruh simpanan anggota dikembalikan sesuai yang tercatat di koperasi.
  5. Teknis pengembalian simpanan adalah:
    • Pengajuan sepengetahuan bendahara
    • Persyaratan dilengkapi
    • Penyerahan ke kantor koperasi
    • Proses verifikasi
    • Proses transfer ke anggota

berikut adalah alur pengajuannya….

Scroll to Top