
KETENTUAN PENGAJUAN
Ketentuan Umum
- Status sebagai ASN dan Calon ASN yang mendapatkan tunjangan TPP/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) kategori usia produktif dan masih aktif sebagai pegawai Provinsi Jawa Barat.
- Tidak berstatus ASN/Anggota macet di koperasi tempat anggota berdinas, perbankan serta koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
- Tidak memliki hutang yang masih aktif di koperasi tempat anggota bekerja, perbankan serta koperasi dan lembaga keuangan lainnya, yang melebihi rasio kemampuan bayar (repayment capacity) yang ditetapkan oleh KKPS Jabar.
- Tidak sedang berstatus dalam masa sanksi/hukuman dinas.
Ketentuan Khusus
- Maksimal jumlah pelayanan (plafon) adalah kebijakan dari manajemen, dengan mempertimbangkan rasio kemampuan bayar, simpanan wajib anggota serta mitigasi dan resiko;
- Maksimal tenor (lamanya tempo palayanan) adalah 60 bulan;
- Khusus pembelian unit rumah atau tanah, tenor bisa di atas 60 bulan (keputusan tenor tersebut akan ditindaklanjuti setelah ada keputusan oleh Top Manaegement KKPS Jabar);
- Maksimal rasio angsuran adalah 45% dari jumlah TPP (take home pay), dengan catatan TPP belum memiliki potongan-potongan ke lembaga lain;
- Bersedia membayar biaya administrasi, jamkrida/DPA, dan biaya lainnya jika ada sesuai ketentuan (biaya ini semua dibayar sebelum proses akad perjanjian dilaksanakan);
- Pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo diperbolehkan dengan ketentuan setelah 6 kali angsuran berjalan;
- Memberikan informasi yang diperlukan koperasi dengan benar;
- Bersedia menyerahkan agunan (collateral) minimal senilai plafon, apabila dalam proses mengharuskan ada agunan;
- Pengajuan ulang (repeat order) atau penambahan kuota pelayanan/pembiayaan (top up) dengan ketentuan:
- Pengajuan kedua, akan diproses apabila angsuran telah berjalan minimal 50% dari keseluruhan kewajiban.
- Pengajuan selanjutnya,
jika tenor 12 bulan maka pengajuan akan diproses setelah di atas 6 bulan;
jika tenor 24 bulan maka pengajuan akan diproses setelah di atas 12 bulan;
jika tenor di atas 24 bulan maka pengajuan akan diproses setelah di atas 18 bulan. - Catatan yang harus diperhatikan adalah, riwayat pelayanan anggota sebelumnya baik pengajuan ulang atau penambahan plafon itu adalah dalam kondisi lancar sesuai jatuh tempo kartu bayar di sistem, jika riwayat sebelumnya tidak/kurang lancar maka itu akan mempengaruhi proses persetujuan pengajuan ulang atau penambahan plafon pelayanan.
- KKPS Jabar berhak menolak pengajuan Anggota tanpa berkewajiban memberitahu alasan penolakannya.
Persyaratan
- Terdaftar sebagai anggota minimal lamanya 3 (tiga) bulan;
- Telah lunas/melunasi simpanan pokok sesuai ketentuan;
- Setoran simpanan wajib lancar sesuai ketentuan (tidak menunggak).
Berkas Dokumen
- Mengisi formulir pengajuan dan telah disetujui/ditandatangan oleh bendahara/pengelola gaji;
- Menyerahkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan;
- Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:
(dokumen persyaratan bisa download di sini 👉 https://kkpsjabar.co.id/download/berkas-pengajuan-pinjaman/)
