
KETENTUAN PENGAJUAN
Ketentuan Umum
- Status sebagai ASN Aktif Provinsi Jawa Barat.
- Tidak berstatus ASN/Anggota macet di koperasi tempat anggota berdinas, perbankan serta koperasi dan lembaga keuangan lainnya.
- Tidak memliki hutang yang masih aktif di koperasi tempat anggota bekerja, perbankan serta koperasi dan lembaga keuangan lainnya, yang melebihi rasio kemampuan bayar (repayment capacity) yang ditetapkan oleh KKPS Jabar.
- Tidak sedang berstatus dalam masa sanksi/hukuman dinas.
Ketentuan Khusus
- Maksimal jumlah pelayanan (plafon) adalah 10 kali nilai simpanan wajib anggota di KKPS Jabar, atau nilai maksimal adalah 200 juta;
- Maksimal tenor (lamanya pembiayaan) adalah 60 bulan;
- Khusus pembelian unit rumah atau tanah, tenor bisa sampai 84 bulan (setelah melalui komite dengan Top Manaegement KKPS Jabar);
- Maksimal rasio angsuran adalah 45% dari jumlah TPP (take home pay);
- Bersedia membayar biaya administrasi, jamkrida/DPA, dan biaya lainnya jika ada sesuai ketentuan (biaya ini semua dibayar sebelum proses akad perjanjian dilaksanakan);
- Pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo diperbolehkan dengan ketentuan setelah 6 kali angsuran berjalan;
- Memberikan informasi yang diperlukan koperasi dengan benar;
- Bersedia menyerahkan agunan (collateral) minimal senilai plafon, apabila dalam proses mengharuskan ada agunan;
- Pengajuan ulang (repeat order) atau penambahan kuota pelayanan/pembiayaan (top up) dengan ketentuan:
- Pengajuan kedua, akan diproses apabila angsuran telah berjalan minimal 50% dari keseluruhan kewajiban.
- Pengajuan selanjutnya,
jika tenor 12 bulan maka pengajuan akan diproses setelah angsuran masuk minimal 6 bulan;
jika tenor 24 bulan maka pengajuan akan diproses setelah angsuran masuk minimal 12 bulan;
jika tenor di atas 24 bulan maka pengajuan akan diproses setelah angusran masuk minimal 18 bulan/kali. - Catatan yang harus diperhatikan adalah, riwayat pelayanan anggota sebelumnya baik pengajuan ulang atau penambahan kuota itu adalah dalam kondisi lancar sesuai jatuh tempo kartu bayar di sistem.
- KKPS Jabar berhak menolak pengajuan Anggota tanpa berkewajiban memberitahu alasan penolakannya.
Persyaratan
- Terdaftar sebagai anggota minimal lamanya 3 (tiga) bulan;
- Telah lunas/melunasi simpanan pokok sesuai ketentuan;
- Setoran simpanan wajib lancar sesuai ketentuan (tidak menunggak).
Berkas Dokumen
- Mengisi formulir pengajuan dan telah disetujui/ditandatangan oleh bendahara/pengelola gaji;
- Menyerahkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan;
- Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:
(dokumen persyaratan bisa download di sini 👉 https://kkpsjabar.co.id/download/berkas-pengajuan-pinjaman/)
